*Khusus rubrikasi berlangganan
REGULASI | KLINIK MINERBA E-MAGAZINE | FOKUS TAMBANG Sign in
REGULASI | KLINIK MINERBA E-MAGAZINE | FOKUS TAMBANG Sign in
Warning: getimagesize(news/attachements/4thgolfturnamen.swf) [function.getimagesize]: failed to open stream: No such file or directory in /home/majalaht/public_html/attachments-events.php on line 18
Warning: getimagesize(news/attachements/kiss_balilinkrevisi.swf) [function.getimagesize]: failed to open stream: No such file or directory in /home/majalaht/public_html/attachments-events.php on line 18
Alternative content

TAMBANG, 17 Februari 2010 | 13.29
Menanti Asa Dari Manggala
Menanti Asa dari Manggala
Abraham Lagaligo
abraham@tambang.co.id
Problem sektor energi dan kehutanan belum sepenuhnya selesai. Menhut menjanjikan terbitnya PP sebagai jembatan solusi. Belum sepenuhnya mampu meyakinkan dunia usaha.
Segerombolan kera asyik mengunyah di atas lonjoran pipa baja, tak acuh dengan deru roda empat yang melintas. Teriakan gagak yang bersahutan, ditambah gemerisik angin menebar aroma daun jati, menghilangkan segala penat setelah 90 menit menyeberangi Laut Bali. ”Tolong selalu gunakan sepatu safety, di sini masih banyak ular berbisa,” ujar Gantono Harnoto, Operation Superintendent ”Sepanjang Facilities” PT Kangean Energy Indonesia (KEI).
Perjalanan di Pulau Sepanjang, Kabupaten Sumenep – Madura, Jawa Timur, sore itu dilanjutkan menuju lokasi empat sumur eksploitasi PT KEI. Sejauh mata memandang, nampak hamparan hutan jati diselingi papan kayu usang bertuliskan ”Perum Perhutani”. Meski ada empat titik yang dibor, tapi hanya tiga yang menghasilkan. Pada akhir Juli 2009 lalu, produksi dari lapangan minyak itu tinggal 7.000 Barrel Oil Per Day (BOPD) dari sebelumnya 9.000 BOPD.
Diakui Gantono, lapangan Sepanjang termasuk marginal, sehingga produksinya tak terlalu besar. Meski demikian, produksi dari lapangan itu ikut memasok kilang Plaju milik Pertamina. Guna meningkatkan produksi, telah dipikirkan untuk melakukan eksplorasi baru. Sayangnya rencana itu masih terkendala izin pinjam pakai lahan hutan dari Perum Perhutani yang tak kunjung keluar. Tiga tahun sudah KEI mengupayakan izin tersebut, namun hasilnya masih nol.
Hingga saat ini para pekerja pengeboran di Pulau Sepanjang hanya bisa pasrah dengan tiga sumur yang ada. Mengingat rencana eksplorasi baru di kawasan itu belum bisa dilakukan. Hal yang sama juga dirasakan puluhan KKKS migas yang beroperasi di seluruh belahan Nusantara. Sampai-sampai, problem ini pun menjadi salah satu prioritas pembahasan dalam forum National Summit di Jakarta, 29 Oktober 2009 lalu.
Hambat Pencapaian Target
Dalam sidang Komisi III (bidang Ketahanan Energi) National Summit 2009 saat itu, Wakil Ketua Umum (WKU) Kamar Dagang dan Industri (KADIN) bidang ESDM, Herman Afif Kusumo, menyampaikan adanya kendala tumpang tindih lahan dengan sektor kehutanan, serta ketidakharmonisan berbagai kebijakan dan peraturan. Akibatnya, investasi untuk pengembangan sektor ESDM masih jauh dari harapan.
Kendala ini pula yang menyebabkan Indonesia tidak mampu memproduksi minyak sesuai kebutuhan, dan mengalami defisit 450 ribu BOPD (harus diimpor). Tiga Menteri Kabinet Indonesia Bersatu (KIB) ke-2, yakni Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Ketua Bappenas, dan Menteri Negara BUMN yang mengikuti sidang Komisi III itu, menilai persoalan tersebut harus mendapatkan terobosan solusi. Sehingga dimasukkan agenda satu tahun Pemerintahan SBY – Boediono.
Kepala Badan Pelaksana Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas), R. Priyono mengakui, molornya perizinan penggunaan lahan termasuk salah satu penyebab tak terpenuhinya target produksi migas 2009. Dari 960 ribu BOPD yang ditargetkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2009 , BP Migas hanya mampu menggapai angka 948,58 ribu BOPD.
”Kendalanya adalah adanya project delayed (penundaan proyek) dan unplanned shutdown,” ujar Priyono dalam Pemaparan Kinerja Akhir Tahun BP Migas, Rabu, 30 Desember 2009. Akibatnya, BP Migas mengalami lost opportunity (kehilangan kesempatan) untuk menambah cadangan dan produksi, dalam angka yang cukup lumayan. Ia pun menyatakan lamanya proses perizinan kegiatan eksplorasi dan produksi di kawasan hutan pada 22 KKKS, sebagai kendala yang harus ditindaklanjuti pada 2010.
Lebih detail Deputi Umum BP Migas, Hardiono menjelaskan, jika tidak ada penundaan proyek maka sepanjang 2009 BP Migas bisa mengejar produksi hingga 972 ribu BOPD. Memang ada krisis global yang membuat investor menunda proyek. Namun kendala terbesarnya adalah pada izin penggunaan lahan yang memakan waktu lama. ”Maka dari itu tumpang tindih lahan terutama dengan kehutanan menjadi prioritas penyelesaian untuk saat ini,” tambahnya.
Salah satu yang diupayakan ialah meningkatkan koordinasi dan sinkronisasi peraturan dengan instansi-instansi terkait. Diantaranya Departemen Kehutanan, Kementerian Lingkungan Hidup (KLH), dan pemerintah daerah (pemda). Dia tak menampik, harapan terbesar ialah adanya dukungan dari para pemangku kepentingan yang berkantor di Manggala (kantor Departemen Kehutanan, Gedung Manggala Wanabakti, Jl Gatot Subroto, Jakarta).
Penuh Ketidakpastian
Sebelumnya, Wakil Kepala BP Migas Hadi Purnomo mengungkapkan, hingga saat ini masih tercatat sebanyak 22 kontraktor kontrak kerjasama (KKKS) migas yang wilayah kerjanya tumpang tindih dengan kehutanan. Diantaranya dengan hutan konservasi, cagar alam, suaka margasatwa, taman nasional, taman wisata alam, maupun hutan produksi. Dibandingkan 2003, jumlah lahan yang tumpang tindih meningkat sekitar 157%.
Menurut Hadi, sebagian KKKS yang lahannya mengalami tumpang tindih itu berada dalam tahap eksplorasi, namun tak sedikit yang sudah masuh tahap eksploitasi (produksi). Celakanya, tumpang tindih itu sebagian besar terjadi pada wilayah kerja migas yang potensi cadangannya cukup menjanjikan. ”Ini berdampak pada terhambat atau terhentinya kegiatan eksplorasi dan produksi. Jelas merugikan penerimaan negara,” tambahnya.
Hal yang paling mengkhawatirkan, lanjutnya, adalah timbulnya ketidakpastian hukum bagi iklim investasi industri hulu migas. Sehingga upaya pencarian cadangan migas baru guna peningkatan produksi migas nasional hingga 1 juta BOPD terus terhambat. Sementara sumur-sumur tua pada lapangan migas existing rata-rata terus mengalami penurunan tingkat produksi.
”Decline (penurunan produksi secara alamiah) pada sumur-sumur tua tak bisa kita hindari,” tandasnya. Decline rate lapangan-lapangan minyak existing di Indonesia mencapai 12% per tahun. Lapangan-lapangan minyak tua itu jumlahnya mayoritas, mencapai 90%. Optimalisasi sudah dilakukan menggunakan teknologi infill drilling, workover, stimulasi, dan sebagainya. Namun hanya mampu menggapai angka 340 ribu BOPD.
Maka dari itu, lanjut Hadi, harus cepat ditemukan cadangan-cadangan baru. Untuk mendapatkan cadangan baru jelas membutuhkan investasi baik dari dalam maupun luar negeri, karena pemerintah jelas tidak punya dana sendiri. ”Tapi bagaimana investasi bisa menarik kalau tidak ada kepastian?,” lanjut Hadi lagi saat dihubungi Majalah TAMBANG, Senin, 29 Desember 2009. Sampai sejauh ini penemuan baru hasil eksplorasi baru mencapai 36 ribu BOPD.
Berdasarkan data pinjam pakai kawasan hutan untuk migas, saat ini terdapat eksplorasi migas pada 54 unit lahan dengan luas total 21.492 hektar. Sedangkan untuk eksploitasi migas yang sudah mendapatkan persetujuan prinsip terdapat 44 unit dengan lahan seluas 1.353 hektar. Sementara yang masih mengurus izin pinjam pakai mencapai 16 unit pada lahan seluas 898 hektar. ”Ini butuh kerjasama lintas sektoral, nggak bisa jalan sendiri-sendiri,” ujar Hadi lagi.
Direktur Teknik dan Lingkungan Direktorat Jenderal (Ditjen) Migas Departemen ESDM, Suyartono mengatakan, tumpang tindih lahan tidak hanya terjadi dengan kehutanan. Tetapi juga antara wilayah kerja migas dengan pertambangan umum. Salah satu yang sedang diupayakan penyelesaiannya, ialah tumpang tindih lahan KKKS migas PT Sele Raya Merangin, dengan pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT Barasentosa Lestari, di Sumatera Selatan (Sumsel).
Menurutnya, pada 2010 ini PT Sele Raya Merangin akan segera masuk tahap produksi. Sementara PT Barasentosa Lestari juga akan melakukan pengembangan untuk meningkatkan kapasitas produksinya. ”Lahan mereka beririsan, kita upayakan jalan keluar yang win-win lah,” tutur Suyartono kepada Majalah TAMBANG, Kamis, 31 Desember 2009.
Repotnya, meski lahan yang dibutuhkan tidak sebesar pertambangan batubara, namun operasi migas sesuai aturannya harus menyisakan area yang menunjang keamanan secara teknis. Kedua belah pihak saat ini sedang terus melakukan konsultasi ke Ditjen Migas. ”Kami yakin akan ada jalan keluarnya. Intinya jangan ada yang mau menangnya sendiri,” tambah Suyartono.
Kasus lainnya adalah tumpang tindih lahan antara PT Adaro Indonesia dengan PT Pertamina di Tanjung, Kalimantan Selatan (Kalsel). Adaro sedang berencana meningkatkan produksinya, sehingga perlu perluasan lahan untuk eksploitasi. Sementara di kawasan yang akan diperluas itu terdapat pipa-pipa milik Pertamina. Solusi yang ditempuh adalah mengupayakan agar pipa-pipa milik Pertamina itu direlokasi.
”Untuk kasus antara Adaro dengan Pertamina alhamdulillah sudah terselesaikan,” tambahnya lagi. Tinggal yang tersisa adalah izin dari Departemen Keuangan, mengingat pipa-pipa Pertamina yang hendak direlokasi itu adalah aset negara. Penyelesaian persoalan itu memakan waktu cukup lama, sampai satu tahun.
Diperkirakan ke depan akan banyak bermunculan kasus serupa, terutama wilayah kerja migas yang beririsan dengan lahan KP (kuasa pertambangan). Kebanyakan mungkin terjadi di Kalimantan Timur. ”Mudah-mudahan untuk yang akan datang tidak lama waktu penyelesaiannya. Dari dua kasus pertama kan kita sudah mempelajari pola-polanya,” kata Suyartono.
Selesai Dalam 140 Hari
Untuk mengatasi tumpang tindih lahan dengan kehutanan, Kepala BP Migas R. Priyono mengatakan telah membentuk tim koordinasi antara BP Migas, KKKS, dan Kehutanan di tingkat daerah maupun pusat. Tim itu bekerjasama untuk mempercepat proses perizinan. Selain itu, pihaknya juga berupaya secepatnya merampungkan penyusunan Pedoman Tata Kerja (PTK) Formalitas/Perizinan, berikut implementasinya di lapangan.
Priyono menambahkan, BP Migas juga telah telah menggelar Rapat Kerja (Raker) dengan Departemen Kehutanan, pada Senin, 14 Desember 2009 di Nusa Dua, Bali. Dalam kesempatan itu, BP Migas menyampaikan bahwa ada hambatan kerja yang dialami 22 KKKS di 22 wilayah kerja migas, karena belum mendapatkan izin penggunaan kawasan hutan.
Priyono menambahkan, dalam Raker tersebut Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan berjanji, akan menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang penggunaan kawasan hutan untuk kegiatan hulu migas. Rencananya PP itu akan diterbitkan pada Februari 2010, dan diantaranya mengatur lamanya proses perizinan adalah 140 hari. ”Ini terobosan yang bagus, karena sebelumnya pengurusan izin penggunaan kawasan hutan bisa sampai dua tahun,” ujarnya.
Deputi Umum BP Migas, Hardiono mengatakan, sebelum digelar Raker pihak BP Migas telah menggelar tiga pertemuan awal. Yakni satu kali workshop dengan Menteri Kehutanan, dan dua kali pertemuan lanjutan. Raker itu sendiri menelurkan hasil yang melegakan, karena Menteri Kehutanan menegaskan sikapnya untuk mendukung sektor hulu migas. Mengingat sektor ini merupakan sektor yang sangat penting dan menjadi tumpuan penerimaan APBN.
”Menteri Kehutanan bilang, sektor hulu migas tidak boleh diganggu dan harus diprioritaskan,” tutur Hardiono kepada Majalah TAMBANG, Kamis, 31 Desember 2009. Jangka waktu pengurusan izin yang dipatok 140 hari, merupakan kemajuan yang sangat signifikan.”Selama ini pengurusan izin kehutanan lama sekali. Ada yang dua tahun, lima tahun, bahkan ada yang sepuluh tahun belum berhasil,” ungkapnya.
Dia melanjutkan, isi RPP itu juga mengatur, jika dalam 140 hari belum ada jawaban atau penolakan atas izin yang diajukan, maka bisa dianggap disetujui. Ini merupakan kemajuan yang cukup signifikan, karena nantinya KKKS sudah bisa mendapatkan kepastian sekitar empat bulan.
RPP itu sendiri telah dirancang dan diusulkan oleh Departemen Kehutanan sejak 2004, sebelum Departemen itu dipimpin MS Kaban. Pihak Departemen ESDM dan Departemen-departemen terkait juga dilibatkan. Sempat mencapai hasil final, namun ketika dibawa ke forum Pleno Interdept, langsung diprotes Departemen Keuangan dan Departemen-departemen teknis lainnya, sehingga mental lagi.
Menanti Asa Dari Manggala
Menanti Asa dari Manggala
Abraham Lagaligo
abraham@tambang.co.id
Problem sektor energi dan kehutanan belum sepenuhnya selesai. Menhut menjanjikan terbitnya PP sebagai jembatan solusi. Belum sepenuhnya mampu meyakinkan dunia usaha.
Segerombolan kera asyik mengunyah di atas lonjoran pipa baja, tak acuh dengan deru roda empat yang melintas. Teriakan gagak yang bersahutan, ditambah gemerisik angin menebar aroma daun jati, menghilangkan segala penat setelah 90 menit menyeberangi Laut Bali. ”Tolong selalu gunakan sepatu safety, di sini masih banyak ular berbisa,” ujar Gantono Harnoto, Operation Superintendent ”Sepanjang Facilities” PT Kangean Energy Indonesia (KEI).
Perjalanan di Pulau Sepanjang, Kabupaten Sumenep – Madura, Jawa Timur, sore itu dilanjutkan menuju lokasi empat sumur eksploitasi PT KEI. Sejauh mata memandang, nampak hamparan hutan jati diselingi papan kayu usang bertuliskan ”Perum Perhutani”. Meski ada empat titik yang dibor, tapi hanya tiga yang menghasilkan. Pada akhir Juli 2009 lalu, produksi dari lapangan minyak itu tinggal 7.000 Barrel Oil Per Day (BOPD) dari sebelumnya 9.000 BOPD.
Diakui Gantono, lapangan Sepanjang termasuk marginal, sehingga produksinya tak terlalu besar. Meski demikian, produksi dari lapangan itu ikut memasok kilang Plaju milik Pertamina. Guna meningkatkan produksi, telah dipikirkan untuk melakukan eksplorasi baru. Sayangnya rencana itu masih terkendala izin pinjam pakai lahan hutan dari Perum Perhutani yang tak kunjung keluar. Tiga tahun sudah KEI mengupayakan izin tersebut, namun hasilnya masih nol.
Hingga saat ini para pekerja pengeboran di Pulau Sepanjang hanya bisa pasrah dengan tiga sumur yang ada. Mengingat rencana eksplorasi baru di kawasan itu belum bisa dilakukan. Hal yang sama juga dirasakan puluhan KKKS migas yang beroperasi di seluruh belahan Nusantara. Sampai-sampai, problem ini pun menjadi salah satu prioritas pembahasan dalam forum National Summit di Jakarta, 29 Oktober 2009 lalu.
Hambat Pencapaian Target
Dalam sidang Komisi III (bidang Ketahanan Energi) National Summit 2009 saat itu, Wakil Ketua Umum (WKU) Kamar Dagang dan Industri (KADIN) bidang ESDM, Herman Afif Kusumo, menyampaikan adanya kendala tumpang tindih lahan dengan sektor kehutanan, serta ketidakharmonisan berbagai kebijakan dan peraturan. Akibatnya, investasi untuk pengembangan sektor ESDM masih jauh dari harapan.
Kendala ini pula yang menyebabkan Indonesia tidak mampu memproduksi minyak sesuai kebutuhan, dan mengalami defisit 450 ribu BOPD (harus diimpor). Tiga Menteri Kabinet Indonesia Bersatu (KIB) ke-2, yakni Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Ketua Bappenas, dan Menteri Negara BUMN yang mengikuti sidang Komisi III itu, menilai persoalan tersebut harus mendapatkan terobosan solusi. Sehingga dimasukkan agenda satu tahun Pemerintahan SBY – Boediono.
Kepala Badan Pelaksana Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas), R. Priyono mengakui, molornya perizinan penggunaan lahan termasuk salah satu penyebab tak terpenuhinya target produksi migas 2009. Dari 960 ribu BOPD yang ditargetkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2009 , BP Migas hanya mampu menggapai angka 948,58 ribu BOPD.
”Kendalanya adalah adanya project delayed (penundaan proyek) dan unplanned shutdown,” ujar Priyono dalam Pemaparan Kinerja Akhir Tahun BP Migas, Rabu, 30 Desember 2009. Akibatnya, BP Migas mengalami lost opportunity (kehilangan kesempatan) untuk menambah cadangan dan produksi, dalam angka yang cukup lumayan. Ia pun menyatakan lamanya proses perizinan kegiatan eksplorasi dan produksi di kawasan hutan pada 22 KKKS, sebagai kendala yang harus ditindaklanjuti pada 2010.
Lebih detail Deputi Umum BP Migas, Hardiono menjelaskan, jika tidak ada penundaan proyek maka sepanjang 2009 BP Migas bisa mengejar produksi hingga 972 ribu BOPD. Memang ada krisis global yang membuat investor menunda proyek. Namun kendala terbesarnya adalah pada izin penggunaan lahan yang memakan waktu lama. ”Maka dari itu tumpang tindih lahan terutama dengan kehutanan menjadi prioritas penyelesaian untuk saat ini,” tambahnya.
Salah satu yang diupayakan ialah meningkatkan koordinasi dan sinkronisasi peraturan dengan instansi-instansi terkait. Diantaranya Departemen Kehutanan, Kementerian Lingkungan Hidup (KLH), dan pemerintah daerah (pemda). Dia tak menampik, harapan terbesar ialah adanya dukungan dari para pemangku kepentingan yang berkantor di Manggala (kantor Departemen Kehutanan, Gedung Manggala Wanabakti, Jl Gatot Subroto, Jakarta).
Penuh Ketidakpastian
Sebelumnya, Wakil Kepala BP Migas Hadi Purnomo mengungkapkan, hingga saat ini masih tercatat sebanyak 22 kontraktor kontrak kerjasama (KKKS) migas yang wilayah kerjanya tumpang tindih dengan kehutanan. Diantaranya dengan hutan konservasi, cagar alam, suaka margasatwa, taman nasional, taman wisata alam, maupun hutan produksi. Dibandingkan 2003, jumlah lahan yang tumpang tindih meningkat sekitar 157%.
Menurut Hadi, sebagian KKKS yang lahannya mengalami tumpang tindih itu berada dalam tahap eksplorasi, namun tak sedikit yang sudah masuh tahap eksploitasi (produksi). Celakanya, tumpang tindih itu sebagian besar terjadi pada wilayah kerja migas yang potensi cadangannya cukup menjanjikan. ”Ini berdampak pada terhambat atau terhentinya kegiatan eksplorasi dan produksi. Jelas merugikan penerimaan negara,” tambahnya.
Hal yang paling mengkhawatirkan, lanjutnya, adalah timbulnya ketidakpastian hukum bagi iklim investasi industri hulu migas. Sehingga upaya pencarian cadangan migas baru guna peningkatan produksi migas nasional hingga 1 juta BOPD terus terhambat. Sementara sumur-sumur tua pada lapangan migas existing rata-rata terus mengalami penurunan tingkat produksi.
”Decline (penurunan produksi secara alamiah) pada sumur-sumur tua tak bisa kita hindari,” tandasnya. Decline rate lapangan-lapangan minyak existing di Indonesia mencapai 12% per tahun. Lapangan-lapangan minyak tua itu jumlahnya mayoritas, mencapai 90%. Optimalisasi sudah dilakukan menggunakan teknologi infill drilling, workover, stimulasi, dan sebagainya. Namun hanya mampu menggapai angka 340 ribu BOPD.
Maka dari itu, lanjut Hadi, harus cepat ditemukan cadangan-cadangan baru. Untuk mendapatkan cadangan baru jelas membutuhkan investasi baik dari dalam maupun luar negeri, karena pemerintah jelas tidak punya dana sendiri. ”Tapi bagaimana investasi bisa menarik kalau tidak ada kepastian?,” lanjut Hadi lagi saat dihubungi Majalah TAMBANG, Senin, 29 Desember 2009. Sampai sejauh ini penemuan baru hasil eksplorasi baru mencapai 36 ribu BOPD.
Berdasarkan data pinjam pakai kawasan hutan untuk migas, saat ini terdapat eksplorasi migas pada 54 unit lahan dengan luas total 21.492 hektar. Sedangkan untuk eksploitasi migas yang sudah mendapatkan persetujuan prinsip terdapat 44 unit dengan lahan seluas 1.353 hektar. Sementara yang masih mengurus izin pinjam pakai mencapai 16 unit pada lahan seluas 898 hektar. ”Ini butuh kerjasama lintas sektoral, nggak bisa jalan sendiri-sendiri,” ujar Hadi lagi.
Direktur Teknik dan Lingkungan Direktorat Jenderal (Ditjen) Migas Departemen ESDM, Suyartono mengatakan, tumpang tindih lahan tidak hanya terjadi dengan kehutanan. Tetapi juga antara wilayah kerja migas dengan pertambangan umum. Salah satu yang sedang diupayakan penyelesaiannya, ialah tumpang tindih lahan KKKS migas PT Sele Raya Merangin, dengan pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT Barasentosa Lestari, di Sumatera Selatan (Sumsel).
Menurutnya, pada 2010 ini PT Sele Raya Merangin akan segera masuk tahap produksi. Sementara PT Barasentosa Lestari juga akan melakukan pengembangan untuk meningkatkan kapasitas produksinya. ”Lahan mereka beririsan, kita upayakan jalan keluar yang win-win lah,” tutur Suyartono kepada Majalah TAMBANG, Kamis, 31 Desember 2009.
Repotnya, meski lahan yang dibutuhkan tidak sebesar pertambangan batubara, namun operasi migas sesuai aturannya harus menyisakan area yang menunjang keamanan secara teknis. Kedua belah pihak saat ini sedang terus melakukan konsultasi ke Ditjen Migas. ”Kami yakin akan ada jalan keluarnya. Intinya jangan ada yang mau menangnya sendiri,” tambah Suyartono.
Kasus lainnya adalah tumpang tindih lahan antara PT Adaro Indonesia dengan PT Pertamina di Tanjung, Kalimantan Selatan (Kalsel). Adaro sedang berencana meningkatkan produksinya, sehingga perlu perluasan lahan untuk eksploitasi. Sementara di kawasan yang akan diperluas itu terdapat pipa-pipa milik Pertamina. Solusi yang ditempuh adalah mengupayakan agar pipa-pipa milik Pertamina itu direlokasi.
”Untuk kasus antara Adaro dengan Pertamina alhamdulillah sudah terselesaikan,” tambahnya lagi. Tinggal yang tersisa adalah izin dari Departemen Keuangan, mengingat pipa-pipa Pertamina yang hendak direlokasi itu adalah aset negara. Penyelesaian persoalan itu memakan waktu cukup lama, sampai satu tahun.
Diperkirakan ke depan akan banyak bermunculan kasus serupa, terutama wilayah kerja migas yang beririsan dengan lahan KP (kuasa pertambangan). Kebanyakan mungkin terjadi di Kalimantan Timur. ”Mudah-mudahan untuk yang akan datang tidak lama waktu penyelesaiannya. Dari dua kasus pertama kan kita sudah mempelajari pola-polanya,” kata Suyartono.
Selesai Dalam 140 Hari
Untuk mengatasi tumpang tindih lahan dengan kehutanan, Kepala BP Migas R. Priyono mengatakan telah membentuk tim koordinasi antara BP Migas, KKKS, dan Kehutanan di tingkat daerah maupun pusat. Tim itu bekerjasama untuk mempercepat proses perizinan. Selain itu, pihaknya juga berupaya secepatnya merampungkan penyusunan Pedoman Tata Kerja (PTK) Formalitas/Perizinan, berikut implementasinya di lapangan.
Priyono menambahkan, BP Migas juga telah telah menggelar Rapat Kerja (Raker) dengan Departemen Kehutanan, pada Senin, 14 Desember 2009 di Nusa Dua, Bali. Dalam kesempatan itu, BP Migas menyampaikan bahwa ada hambatan kerja yang dialami 22 KKKS di 22 wilayah kerja migas, karena belum mendapatkan izin penggunaan kawasan hutan.
Priyono menambahkan, dalam Raker tersebut Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan berjanji, akan menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang penggunaan kawasan hutan untuk kegiatan hulu migas. Rencananya PP itu akan diterbitkan pada Februari 2010, dan diantaranya mengatur lamanya proses perizinan adalah 140 hari. ”Ini terobosan yang bagus, karena sebelumnya pengurusan izin penggunaan kawasan hutan bisa sampai dua tahun,” ujarnya.
Deputi Umum BP Migas, Hardiono mengatakan, sebelum digelar Raker pihak BP Migas telah menggelar tiga pertemuan awal. Yakni satu kali workshop dengan Menteri Kehutanan, dan dua kali pertemuan lanjutan. Raker itu sendiri menelurkan hasil yang melegakan, karena Menteri Kehutanan menegaskan sikapnya untuk mendukung sektor hulu migas. Mengingat sektor ini merupakan sektor yang sangat penting dan menjadi tumpuan penerimaan APBN.
”Menteri Kehutanan bilang, sektor hulu migas tidak boleh diganggu dan harus diprioritaskan,” tutur Hardiono kepada Majalah TAMBANG, Kamis, 31 Desember 2009. Jangka waktu pengurusan izin yang dipatok 140 hari, merupakan kemajuan yang sangat signifikan.”Selama ini pengurusan izin kehutanan lama sekali. Ada yang dua tahun, lima tahun, bahkan ada yang sepuluh tahun belum berhasil,” ungkapnya.
Dia melanjutkan, isi RPP itu juga mengatur, jika dalam 140 hari belum ada jawaban atau penolakan atas izin yang diajukan, maka bisa dianggap disetujui. Ini merupakan kemajuan yang cukup signifikan, karena nantinya KKKS sudah bisa mendapatkan kepastian sekitar empat bulan.
RPP itu sendiri telah dirancang dan diusulkan oleh Departemen Kehutanan sejak 2004, sebelum Departemen itu dipimpin MS Kaban. Pihak Departemen ESDM dan Departemen-departemen terkait juga dilibatkan. Sempat mencapai hasil final, namun ketika dibawa ke forum Pleno Interdept, langsung diprotes Departemen Keuangan dan Departemen-departemen teknis lainnya, sehingga mental lagi.

(0) komentar
Berita Lain





