TAMBANG, 21 Januari 2009 | 21.14

Pasal 169 Ayat (a) & (b) UU Minerba Tidak Bertentangan

Abraham Lagaligo
abraham@majalahtambang.com

Jakarta – TAMBANG. Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Indonesia (UI) Prof Hikmahanto Juwana, L.LM, PhD, mengatakan pasal 169 ayat (a) dan (b) UU Minerba pada dasarnya tidak bertentangan. Bahkan kedua ayat dalam satu pasal itu sebenarnya saling menguatkan.

Pernyataan ini menyanggah pendapat banyak pihak termasuk PERHAPI, yang menilai muatan pasal 169 tidak konsisten satu sama lain.

Berbicara dalam seminar tentang Undang-Undang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba), Rabu, 21 Januari 2009, di Jakarta, Hikmahanto mengulas bahwa pasal 169 (a) berisi penghormatan terhadap kontrak karya dan PKP2B yang lahir sebelum UU itu disahkan. Ini penting agar pemerintah tidak sampai melakukan penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power).

“Kalau kontrak karya dan PKP2B dipaksa tunduk pada rezim perizinan UU Minerba, maka pemerintah bisa dituduh melanggar prinsip Pacta Sunt Servanda (perjanjian itu mengikat para pihak yang menyepakatinya, red),” ujar Hikmahanto.

Hal itu, tambahnya, berpotensi membuat Pemerintah Indonesia digugat di depan International Center for Settlement of Investment Dispute (ICSID). Hal ini karena Indonesia sebagai negara penerima investasi asing, telah meratifikasi Convention on the Settlement ofInvestment Disputes between States and Nationals of Other States. Bila Indonesia harus berperkara di depan forum ini besar kemungkinan posisi Indonesia tidak terlalu menguntungkan.

Sementara pasal 169 ayat (b), berisi kewajiban agar Kontrak Karya menyesuaikan dengan UU Minerba. Menurut Hikmahanto, ini bukan suatu hal yang aneh mengingat berdasarkan Pasal 1337 KUHPerdata ditentukan bahwa Perjanjian tidak boleh bertentangan dengan Hukum, Kesusilaan dan Kepatutan. Bila bertentangan akan berakibat batalnya perjanjian tersebut.

“Ketentuan Pasal 169 ayat (b) merupakan penegasan dari doktrin yang umum,” tandas Dekan FH UI ini. Ketentuan Pasal 169 ayat (b) mau tidak mau mengharuskan Pemerintah dengan Kontraktor untuk menegosiasi ulang isi Kontrak Karya yang berpotensi bertentangan dengan UU Minerba.

Disini perlunya Kontrak Karya dan PKP2B yang masih berlaku disisir ketentuannya yang berpotensi bertentangan dengan UU Minerba. Ketentuan-ketentuan inilah yang perlu dinegosiasi ulang antara Pemerintah dan Kontraktor.

Namun demikian perlu digaris-bawahi bahwa dalam negosiasi ulang tersebut harus sedapat mungkin tidak mengurangi nilai komersial dari Kontrak Karya yang telah dibuat. Ini untuk menghormati dan menganggap suci (sanctity) sebuah kontrak. Bila ini dilakukan maka jaminan atas kepastian hukum akan terwujud.


Content on this page requires a newer version of Adobe Flash Player.

Get 

Adobe Flash player