TAMBANG, 30 Juni 2008 | 15.45

Kisruh Izin Pertambangan Karena EITI Belum Diterapkan

TAMBANG, 30 Juni 2008

Sejak otonomi daerah berlangsung di Indonesia, sebagian kewenangan pengelolaan sumber daya alam berpindah dari pusat ke daerah. Sayangnya, kini justru banyak terjadi tumpang tindih izin pertambangan antara yang diberikan pusat dan daerah. Hal ini disinyalir akibat belum diterapkannya EITI khususnya di dunia pertambangan nasional.

Abraham Lagaligo
abraham@majalahtambang.com

TAMBANG, 30 Juni 2008

Sejak otonomi daerah berlangsung di Indonesia, sebagian kewenangan pengelolaan sumber daya alam berpindah dari pusat ke daerah. Sayangnya, kini justru banyak terjadi tumpang tindih izin pertambangan antara yang diberikan pusat dan daerah. Hal ini disinyalir akibat belum diterapkannya EITI khususnya di dunia pertambangan nasional.

Ekonom dan pengamat pertambangan, Faisal Basri mengatakan, tumpang tindih izin pertambangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah bukan lagi hal yang aneh di negeri ini. Hampir di setiap daerah khususnya yang memiliki cadangan mineral dan batubara, terjadi kekisruhan seputar pemberian kuasa pertambangan. “Terkesan benar bahwa pusat dan daerah sama-sama berebut jatah kue pengelolaan sumber daya alam,” ujarnya kepada Majalah TAMBANG, pekan lalu.

Menurut Faisal, hal itu sebenarnya tidak perlu terjadi apabila Pemerintah Indonesia secara konsisten menerapkan EITI (Extractive Industry Transparancy Initiatif). Dengan penerapan EITI maka wilayah-wilayah yang mengandung cadangan mineral dan batubara dapat terpetakan dan terdaftar dengan jelas. Kepada siapa konsesi pertambangan diberikan pun bisa diketahui dengan mudah, sehingga tidak sembarang pihak bisa menyerobot masuk.

“Pada dasarnya pengusaha tidak mau konflik dengan pemerintah, apalagi pemerintah pusat. Tapi karena dia tidak tahu suatu wilayah eksplorasi sudah ada yang memiliki, dan pemda juga tidak memberitahukan, maka dia tidak segan-segan untuk masuk,” jelas Faisal Basri. Jika EITI diterapkan maka calon investor dapat dengan mudah mendapatkan informasi tentang daerah yang hendak dieksploitasi. Sehingga tumpang tindih perizinan dapat terhindarkan.

EITI sendiri telah diusulkan sejak 2004 dalam “Johannesburg Summit” guna menunjang sustainable development di negara-negara yang kaya sumber daya alam. Salah satu negara berkembang yang sudah menerapkannya adalah Nigeria, dan terbukti negara itu mendapatkan keuntungan yang besar dari minyak. Konsep EITI berisi tentang kewajiban memaparkan berapa banyak pendapatan dari tambang setiap tahunnya dan untuk apa saja hasil-hasil tersebut digunakan.

“Karena Indonesia belum menerapkan EITI, jangan heran kisruh seperti ini akan terus terjadi,” tandas Faisal. Sedikitnya ada empat kasus tumpang tindih izin pertambangan yang sedang terjadi saat ini. Diantaranya penyerobotan lahan pertambangan milik PT Rio Tinto di Rasampala, Morowali, Sulawesi Tengah, penyerobotan lahan pertambangan PT Aneka Tambang di Konawe Utara, pemberian izin KP kepada enam investor swasta diatas lahan PT Bukit Asam di Lahat, dan tumpang tindih izin pertambangan pasir besi di Kalimantan Selatan.

(Berita selengkapnya ikuti Majalah TAMBANG Edisi Cetak, Juli 2008)


Content on this page requires a newer version of Adobe Flash Player.

Get 

Adobe Flash player