*Khusus rubrikasi berlangganan
REGULASI | KLINIK MINERBA E-MAGAZINE | FOKUS TAMBANG Sign in
REGULASI | KLINIK MINERBA E-MAGAZINE | FOKUS TAMBANG Sign in
Warning: getimagesize(news/attachements/4thgolfturnamenrevisi.swf) [function.getimagesize]: failed to open stream: No such file or directory in /home/majalaht/public_html/attachments-events.php on line 18
Warning: getimagesize(news/attachements/kiss_balilinkrevisi.swf) [function.getimagesize]: failed to open stream: No such file or directory in /home/majalaht/public_html/attachments-events.php on line 18
Alternative content

TAMBANG, 23 April 2012 | 13.38
Pemanfaatan Gas Bumi Terhambat Perizinan SPBG
Subkhan AS
Jakarta-TAMBANG. Direktur Jenderal Minyak dan Gas, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (KESDM), Evita H Legowo mengatakan, salah satu penghambat pelaksanaan pemanfaatan gas bumi untuk sektor transportasi adalah perizinan pembaguan infrastruktur penunjang.
Sebab selama ini, lanjut Evita, pihaknya mendapatkan aduan soal sulit mendapatkan izin dari pemerintah daerah, untuk membangun Stasiun Pengisian Bahan Bakar Gas (SPBG) untuk sarana pendukung pemanfaatan gas bumi pengganti Bahan Bakar Minyak (BBM) di sektor transportasi.
Melihat hal ini, Kementerian ESDM, segera mengambil langkah untuk melaksanakan penandatangan nota kesepahaman gas bumi untuk sektor transportasi dengan pemerintah propinsi yang dilaksanakan pada hari ini, Senin 23 April 2012.
Adapun penandatangan kerjasama ini dilakukan antara Kementerian ESDM dengan Pemprov DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Gresik, Surabaya dan Sumatera Selatan. Dengan harapan kedepan pemerintah daerah bersama-sama berkomitmen untuk mengembangkan penggunaan gas di sektor transportasi, sehingga pemberian izin pembangunan SPBG dapat dipermudah.
“Tanpa ada kerjasama ini pelaksanaan pemanfaatan energi alternatif seperti gas di sektor transportasi tidak akan jalan. Mengingat banyaknya sandungan terhadap perizinan pembangunan SPBG,” cetus Evita di Kementerian ESDM saat menggelar acara penandatangan nota kesepahaman dengan pemerintah daerah.
Alasan Kementerian ESDM melibatkan ke tujuh pemerintah daerah untuk menandatangani nota kesepahaman tersebut, karena ke tujuh daerah tersebut nantinya akan menjadi proyyek percontohan pemanfaatan gas.
Pemerintah Propinsi DKI Jakarta, mengaku menyambut baik adanya pelaksanaan penandatangan nota kesepahaman ini, sebab menurut Sekertaris Daerah DKI Jakarta, Fajar Panjaitan, hal ini sejalan dengan rencana dan program pemerintah DKI Jakarta dalam mengembangkan energi baru terbarukan sebagiamana amanat dari Presiden Republik Indonesia, Susilo Bambang Yudhoyono.
Terlebih, lanjut Fajar, implementasi pemanfaatan gas bumi sebagai energi alternatif pengganti BBM ini juga dapat menghemat pengeluaran anggara negara. Sehingga, dana penghematan ini dapat dimanfaatkan untuk kepentingan rakyat.
Pemanfaatan Gas Bumi Terhambat Perizinan SPBG
Subkhan ASJakarta-TAMBANG. Direktur Jenderal Minyak dan Gas, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (KESDM), Evita H Legowo mengatakan, salah satu penghambat pelaksanaan pemanfaatan gas bumi untuk sektor transportasi adalah perizinan pembaguan infrastruktur penunjang.
Sebab selama ini, lanjut Evita, pihaknya mendapatkan aduan soal sulit mendapatkan izin dari pemerintah daerah, untuk membangun Stasiun Pengisian Bahan Bakar Gas (SPBG) untuk sarana pendukung pemanfaatan gas bumi pengganti Bahan Bakar Minyak (BBM) di sektor transportasi.
Melihat hal ini, Kementerian ESDM, segera mengambil langkah untuk melaksanakan penandatangan nota kesepahaman gas bumi untuk sektor transportasi dengan pemerintah propinsi yang dilaksanakan pada hari ini, Senin 23 April 2012.
Adapun penandatangan kerjasama ini dilakukan antara Kementerian ESDM dengan Pemprov DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Gresik, Surabaya dan Sumatera Selatan. Dengan harapan kedepan pemerintah daerah bersama-sama berkomitmen untuk mengembangkan penggunaan gas di sektor transportasi, sehingga pemberian izin pembangunan SPBG dapat dipermudah.
“Tanpa ada kerjasama ini pelaksanaan pemanfaatan energi alternatif seperti gas di sektor transportasi tidak akan jalan. Mengingat banyaknya sandungan terhadap perizinan pembangunan SPBG,” cetus Evita di Kementerian ESDM saat menggelar acara penandatangan nota kesepahaman dengan pemerintah daerah.
Alasan Kementerian ESDM melibatkan ke tujuh pemerintah daerah untuk menandatangani nota kesepahaman tersebut, karena ke tujuh daerah tersebut nantinya akan menjadi proyyek percontohan pemanfaatan gas.
Pemerintah Propinsi DKI Jakarta, mengaku menyambut baik adanya pelaksanaan penandatangan nota kesepahaman ini, sebab menurut Sekertaris Daerah DKI Jakarta, Fajar Panjaitan, hal ini sejalan dengan rencana dan program pemerintah DKI Jakarta dalam mengembangkan energi baru terbarukan sebagiamana amanat dari Presiden Republik Indonesia, Susilo Bambang Yudhoyono.
Terlebih, lanjut Fajar, implementasi pemanfaatan gas bumi sebagai energi alternatif pengganti BBM ini juga dapat menghemat pengeluaran anggara negara. Sehingga, dana penghematan ini dapat dimanfaatkan untuk kepentingan rakyat.

(0) komentar
Berita Lain





