*Khusus rubrikasi berlangganan
REGULASI | KLINIK MINERBA E-MAGAZINE | FOKUS TAMBANG Sign in
REGULASI | KLINIK MINERBA E-MAGAZINE | FOKUS TAMBANG Sign in
Warning: getimagesize(news/attachements/4thgolfturnamen.swf) [function.getimagesize]: failed to open stream: No such file or directory in /home/majalaht/public_html/attachments-events.php on line 18
Warning: getimagesize(news/attachements/kiss_balilinkrevisi.swf) [function.getimagesize]: failed to open stream: No such file or directory in /home/majalaht/public_html/attachments-events.php on line 18
Alternative content

TAMBANG, 22 November 2011 | 22.34
Tarif Iuran IUP Operasi Produksi
Tarif Iuran IUP Operasi Produksi
Pengasuh yang terhormat. Sebelumnya saya sampaikan maaf yang sebesar-besarnya, karena apa yang saya tanyakan di bawah ini terkesan sangat awam bagi orang yang baru akan masuk ke dunia pertambangan. Namun bagi saya ini penting saya tanyakan kepada Pengasuh agar mendapatkan jawaban yang tepat. Pertanyaan saya adalah sebagai berikut;
a. Bagaimanakah cara/prosedur pengajuan permohonan legalitas Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi? Apakah pengajuannya ke Dinas Pertambangan di daerah ataukah ke Pemerintah Pusat?
b. Berapakah tarif yang harus dibayar oleh pemegang IUP-OP (Operasi Produksi) jika luasan lahan yang dikerjakannya 1.000 Hektar? Apakah Rp 15.000,- x Luas Lahan atau Rp 25.000 x Luas Lahan?
Demikian pertanyaan ini saya sampaikan. Atas pe-tunjuk dan arahan Pengasuh kami ucapkan terimakasih.
Pengirim: Gunawan Yusuf
Alamat: Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur
Email: ghunawanyusuf@ymail.com
Jawab:
Yth Sdr Gunawan Yusuf, untuk menjawab pertanyaan Saudara dapat kami jelaskan sebagai berikut;
a. Konteks pertanyaannya belum diketahui pasti apakah yang dimaksud adalah permohonan IUP baru, atau pengalihan pemegang IUP, atau meregistrasikan IUP yang sudah ada, atau KP dikonversikan menjadi IUP. Sesuai dengan terbitnya PP 22 dan 23 Tahun 2010 per tanggal 1 Februari 2010 maka seharusnya seluruh KP sudah dikonversikan menjadi IUP dan tidak ada lagi KP baru yang diterbitkan. Pasal 125 butir 5 pada PP 23 Tahun 2011 menyebutkan selambat-lambatnya 3 bu-lan setelah terbitnya PP tersebut, yaitu pada tanggal 1 Mei 2010 bahwa semua permohonan KP yang diajukan sebelum terbitnya UU 4/2009 dan sudah mendapatkan pencadangan wilayah, untuk diproses lebih lanjut IUP tanpa harus melalui sistem lelang. Kami asumsikan bahwa saudara sudah memegang IUP yang resmi, saudara memerlukan pengakuan secara nasional melalui rekonsiliasi data dan dicantumkan dalam data base nasional.
Seperti diketahui pada rekonsiliasi data secara nasional yang dihadiri seluruh pemerintah provinsi/ kabupaten/kota pada 1-3 Mei 2011, terdapat sejumlah 8.475 data Izin Usaha Pertambangan yang terdiri dari IUP yang Clear and Clean 3.971, dan IUP yang Non Clear and Clean 4.504. Batas terakhir penyampaian SK IUP oleh Pemerintah Propinsi/Kabupaten/Kota kepada Pemerintah masih diberikan kesempatan sampai dengan pada tanggal 6 Juni 2011.
Angka tersebut kemungkinan masih bisa berubah sesuai dengan data yang masuk, karena hingga informasi terakhir yang kami dapat proses masih berjalan. Kami yakin bahwa IUP yang saudara pegang tersebut sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. Proses untuk registrasi tersebut dilakukan terpusat di Ditjen Minerba dalam sistem peta nasional. Pengajuan untuk registrasi tersebut tentunya harus dikoordinasikan oleh Pemerintah Daerah penerbit ijin.
b. Sesuai PP 45 Tahun 2003 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Departemen Energi an Sumber Daya Mineral, disebutkan bahwa iuran tetap (atau land rent) untuk KP Eksploitasi atau yang kini disebut dengan IUP Operasi Produksi, bila bijih laterit adalah Rp 15.000/ha/tahun, dan apabila bijih primer Rp 25.000/ha/tahun. Iuran produksi (atau royalti) untuk setiap bahan tambang juga diatur pada PP tersebut. Kini yang saudara usahakan apakah termasuk atau dapat digolongkan laterit atau primer, kemudian apa jenis bahan tambang serta karakteristik produk akhir, maka tarif yang dikenakan sesuai yang sudah diatur pada PP tersebut.
Prosedur Ekspor dan Ganti Pemilikan IUP
Pengasuh yang terhormat. Melalui Rubrik yang Bapak asuh ini saya berharap mendapatkan jawaban atas berbagai persoalan seputar kepemilikan IUP, yang saya nilai peraturannya masih simpang siur di daerah. Pertanyaan saya adalah;
a. Apakah benar untuk penjualan batubara ke luar negeri (ekspor) hanya dapat dilakukan oleh pemilik/ pemegang IUP langsung? Seperti apakah Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara (UU Minerba) dan Peraturan Pemerintah mengatur hal ini?
b. Apakah penanggung jawab/pemegang saham serta nama perusahaan dalam IUP yang sudah terbit dapat diubah? Kalau bisa, langkah/prosedur apa yang harus kami tempuh?
Demikian, atas jawaban Pengasuh saya ucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya.
Pengirim: Hidayat
Alamat: Pandan Sari, Banjarmasin, Kalimantan Timur
Email: hslalam@yahoo.co.id
Jawab:
Yth Sdr Hidayat, untuk pertanyaan Anda dapat kami berikan penjelasan sebagai berikut;
a. Penjualan atau ekspor bisa juga dilakukan oleh pihak lain misalnya pemegang IUP Operasi Produksi lainnya yang mengusahakan jenis komoditi yang sama, atau pemegang IUP khusus Pengangkutan Penjualan mineral dan batubara atau yang biasa kita kenal dengan pedagang. Hal yang sangat penting disini bahwa bahan tambang yang akan dijual diketahui benar asalnya, bukan dari PETI (pertambangan tanpa ijin/ilegal) atau dapat diklasifikasikan PETI. Pemegang IUP baik bahan tambang berasal maupun pemegang IUP yang menjualkannya harus melaporkan kepada instansi Pemerintah yang bertanggung jawab dalam pembinaan dan pengawasan kegiatannya.
Instansi penerbit IUP Operasi Produksi Khusus Pengangkutan Penjualan apabila lintas propinsi atau ekspor diberikan oleh Menteri, bila lintas kabupaten/ kota tetapi masih dalam satu propinsi diberikan oleh Gubernur, dan bila hanya dalam satu wilayah kabupaten/kota diberikan oleh Bupati/Walikota. Instansi pemberi ijin ini bertangggung jawab dalam pembinaan dan pengawasan terhadap ijin ijin yang diterbitkannya.
Dalam UU 4 Tahun 2009 diatur dalam pasal 43 dan 105, ijin ini semula diutamakan untuk bahan tambang yang tergali dapat saat eksplorasi yang kemudian dikenai iuran produksi. Pengaturan seperti ini juga diatur pada UU sebelumnya (UU 11 Tahun 1967). Pengaturan lebih lanjut diatur dalam pasal 36, 37 dan 39, aturan lebih teknis akan diatur lebih rinci dalam berbagai Peraturan Menteri yang saat ini sedang dilakukan pembahasannya di KESDM.
b. Sesuai pasal 93 pada UU 4 Tahun 2009 diatur bahwa prinsipnya pemegang IUP tidak boleh memindahkan IUP-nya kepada pihak lain, namun dimungkinkan dilakukan pengalihan kepemilikan dan/atau saham di bursa saham Indonesia apabila telah dilakukan kegiatan eksplorasi hingga tahapan tertentu, yaitu sedikitnya telah ditemukan dua daerah prospek.
Pengalihan kepemilikan dan/atau saham hanya dapat dilakukan dengan syarat harus memberitahu kepada Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya dan sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pergantian nama perusahaan juga masih dimungkinkan. Untuk referensi, dapat dipelajari UU 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Penjelasan mengenai prosedur dan persyaratannya cukup panjang yang tidak cukup pada rubrik dengan ruang terbatas ini, disarankan anda dapat langsung berhubungan dengan Direktorat Pengusahaan Mineral atau Direktorat Pengusahaan Batubara, Ditjen Minerba jalan Prof Dr Supomo SH Nomor 10, Jakarta Selatan.
Tarif Iuran IUP Operasi Produksi
Tarif Iuran IUP Operasi Produksi
Pengasuh yang terhormat. Sebelumnya saya sampaikan maaf yang sebesar-besarnya, karena apa yang saya tanyakan di bawah ini terkesan sangat awam bagi orang yang baru akan masuk ke dunia pertambangan. Namun bagi saya ini penting saya tanyakan kepada Pengasuh agar mendapatkan jawaban yang tepat. Pertanyaan saya adalah sebagai berikut;
a. Bagaimanakah cara/prosedur pengajuan permohonan legalitas Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi? Apakah pengajuannya ke Dinas Pertambangan di daerah ataukah ke Pemerintah Pusat?
b. Berapakah tarif yang harus dibayar oleh pemegang IUP-OP (Operasi Produksi) jika luasan lahan yang dikerjakannya 1.000 Hektar? Apakah Rp 15.000,- x Luas Lahan atau Rp 25.000 x Luas Lahan?
Demikian pertanyaan ini saya sampaikan. Atas pe-tunjuk dan arahan Pengasuh kami ucapkan terimakasih.
Pengirim: Gunawan Yusuf
Alamat: Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur
Email: ghunawanyusuf@ymail.com
Jawab:
Yth Sdr Gunawan Yusuf, untuk menjawab pertanyaan Saudara dapat kami jelaskan sebagai berikut;
a. Konteks pertanyaannya belum diketahui pasti apakah yang dimaksud adalah permohonan IUP baru, atau pengalihan pemegang IUP, atau meregistrasikan IUP yang sudah ada, atau KP dikonversikan menjadi IUP. Sesuai dengan terbitnya PP 22 dan 23 Tahun 2010 per tanggal 1 Februari 2010 maka seharusnya seluruh KP sudah dikonversikan menjadi IUP dan tidak ada lagi KP baru yang diterbitkan. Pasal 125 butir 5 pada PP 23 Tahun 2011 menyebutkan selambat-lambatnya 3 bu-lan setelah terbitnya PP tersebut, yaitu pada tanggal 1 Mei 2010 bahwa semua permohonan KP yang diajukan sebelum terbitnya UU 4/2009 dan sudah mendapatkan pencadangan wilayah, untuk diproses lebih lanjut IUP tanpa harus melalui sistem lelang. Kami asumsikan bahwa saudara sudah memegang IUP yang resmi, saudara memerlukan pengakuan secara nasional melalui rekonsiliasi data dan dicantumkan dalam data base nasional.
Seperti diketahui pada rekonsiliasi data secara nasional yang dihadiri seluruh pemerintah provinsi/ kabupaten/kota pada 1-3 Mei 2011, terdapat sejumlah 8.475 data Izin Usaha Pertambangan yang terdiri dari IUP yang Clear and Clean 3.971, dan IUP yang Non Clear and Clean 4.504. Batas terakhir penyampaian SK IUP oleh Pemerintah Propinsi/Kabupaten/Kota kepada Pemerintah masih diberikan kesempatan sampai dengan pada tanggal 6 Juni 2011.
Angka tersebut kemungkinan masih bisa berubah sesuai dengan data yang masuk, karena hingga informasi terakhir yang kami dapat proses masih berjalan. Kami yakin bahwa IUP yang saudara pegang tersebut sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. Proses untuk registrasi tersebut dilakukan terpusat di Ditjen Minerba dalam sistem peta nasional. Pengajuan untuk registrasi tersebut tentunya harus dikoordinasikan oleh Pemerintah Daerah penerbit ijin.
b. Sesuai PP 45 Tahun 2003 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Departemen Energi an Sumber Daya Mineral, disebutkan bahwa iuran tetap (atau land rent) untuk KP Eksploitasi atau yang kini disebut dengan IUP Operasi Produksi, bila bijih laterit adalah Rp 15.000/ha/tahun, dan apabila bijih primer Rp 25.000/ha/tahun. Iuran produksi (atau royalti) untuk setiap bahan tambang juga diatur pada PP tersebut. Kini yang saudara usahakan apakah termasuk atau dapat digolongkan laterit atau primer, kemudian apa jenis bahan tambang serta karakteristik produk akhir, maka tarif yang dikenakan sesuai yang sudah diatur pada PP tersebut.
Prosedur Ekspor dan Ganti Pemilikan IUP
Pengasuh yang terhormat. Melalui Rubrik yang Bapak asuh ini saya berharap mendapatkan jawaban atas berbagai persoalan seputar kepemilikan IUP, yang saya nilai peraturannya masih simpang siur di daerah. Pertanyaan saya adalah;
a. Apakah benar untuk penjualan batubara ke luar negeri (ekspor) hanya dapat dilakukan oleh pemilik/ pemegang IUP langsung? Seperti apakah Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara (UU Minerba) dan Peraturan Pemerintah mengatur hal ini?
b. Apakah penanggung jawab/pemegang saham serta nama perusahaan dalam IUP yang sudah terbit dapat diubah? Kalau bisa, langkah/prosedur apa yang harus kami tempuh?
Demikian, atas jawaban Pengasuh saya ucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya.
Pengirim: Hidayat
Alamat: Pandan Sari, Banjarmasin, Kalimantan Timur
Email: hslalam@yahoo.co.id
Jawab:
Yth Sdr Hidayat, untuk pertanyaan Anda dapat kami berikan penjelasan sebagai berikut;
a. Penjualan atau ekspor bisa juga dilakukan oleh pihak lain misalnya pemegang IUP Operasi Produksi lainnya yang mengusahakan jenis komoditi yang sama, atau pemegang IUP khusus Pengangkutan Penjualan mineral dan batubara atau yang biasa kita kenal dengan pedagang. Hal yang sangat penting disini bahwa bahan tambang yang akan dijual diketahui benar asalnya, bukan dari PETI (pertambangan tanpa ijin/ilegal) atau dapat diklasifikasikan PETI. Pemegang IUP baik bahan tambang berasal maupun pemegang IUP yang menjualkannya harus melaporkan kepada instansi Pemerintah yang bertanggung jawab dalam pembinaan dan pengawasan kegiatannya.
Instansi penerbit IUP Operasi Produksi Khusus Pengangkutan Penjualan apabila lintas propinsi atau ekspor diberikan oleh Menteri, bila lintas kabupaten/ kota tetapi masih dalam satu propinsi diberikan oleh Gubernur, dan bila hanya dalam satu wilayah kabupaten/kota diberikan oleh Bupati/Walikota. Instansi pemberi ijin ini bertangggung jawab dalam pembinaan dan pengawasan terhadap ijin ijin yang diterbitkannya.
Dalam UU 4 Tahun 2009 diatur dalam pasal 43 dan 105, ijin ini semula diutamakan untuk bahan tambang yang tergali dapat saat eksplorasi yang kemudian dikenai iuran produksi. Pengaturan seperti ini juga diatur pada UU sebelumnya (UU 11 Tahun 1967). Pengaturan lebih lanjut diatur dalam pasal 36, 37 dan 39, aturan lebih teknis akan diatur lebih rinci dalam berbagai Peraturan Menteri yang saat ini sedang dilakukan pembahasannya di KESDM.
b. Sesuai pasal 93 pada UU 4 Tahun 2009 diatur bahwa prinsipnya pemegang IUP tidak boleh memindahkan IUP-nya kepada pihak lain, namun dimungkinkan dilakukan pengalihan kepemilikan dan/atau saham di bursa saham Indonesia apabila telah dilakukan kegiatan eksplorasi hingga tahapan tertentu, yaitu sedikitnya telah ditemukan dua daerah prospek.
Pengalihan kepemilikan dan/atau saham hanya dapat dilakukan dengan syarat harus memberitahu kepada Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya dan sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pergantian nama perusahaan juga masih dimungkinkan. Untuk referensi, dapat dipelajari UU 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Penjelasan mengenai prosedur dan persyaratannya cukup panjang yang tidak cukup pada rubrik dengan ruang terbatas ini, disarankan anda dapat langsung berhubungan dengan Direktorat Pengusahaan Mineral atau Direktorat Pengusahaan Batubara, Ditjen Minerba jalan Prof Dr Supomo SH Nomor 10, Jakarta Selatan.

(0) komentar
Berita Lain





