*Khusus rubrikasi berlangganan
REGULASI | KLINIK MINERBA E-MAGAZINE | FOKUS TAMBANG Sign in

Warning: getimagesize(news/attachements/balikpapangolfrev.swf) [function.getimagesize]: failed to open stream: No such file or directory in /home/majalaht/public_html/attachments-events.php on line 18

Alternative content

Get Adobe Flash player


Warning: getimagesize(news/attachements/kiss_balilinkrevisi.swf) [function.getimagesize]: failed to open stream: No such file or directory in /home/majalaht/public_html/attachments-events.php on line 18

Alternative content

Get Adobe Flash player

Alternative content

Get Adobe Flash player

TAMBANG, 14 April 2011 | 04.59
Pembatasan BBM Dan Momentum Pengembangan EBT

Oleh : Makmun
Peneliti Utama Badan Kebijakan Fiskal, Kementerian Keuangan

Melonjaknya harga minyak yang menembus angka US$ 100/barel memiliki implikasi yang luas bagi ekonomi Indonesia. Disamping berdampak pada peningkatan penerimaan minyak dan gas (migas), juga berdampak pada peningkatan subsidi bahan bakar minyak (BBM). Diperkirakan melonjaknya harga minyak ini akan berdampak pada besaran subsidi hingga mencapai Rp 70 triliun termasuk subsidi PT PLN (Persero) yang mencapai 27 triliun. Untuk itu diperlukan pengelolaan keseimbangan penerimaan migas dan subsidi BBM.
Tujuan pemerintah menerapkan pembatasan pemakai konsumsi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi disamping untuk menghindari membengkaknya subsidi BBM juga dimaksudkan agar alokasi subsidi tepat sasaran dengan mempertimbangkan faktor kemampuan daya beli masyarakat. Menurut hitung-hitungan kasar, pembatasan konsumen BBM bersubsidi dapat menghemat penambahan BBM hingga Rp10 triliun atau dengan kata lain apabila tidak dilakukan pembatasan maka dapat menambah subsidi Rp10 triliun atau sekitar US$1 miliar.
Dalam pelaksanaanya, rupanya rencana pembatasan BBM bersubsidi tidak semulus seperti yang ditargetkan. Protes keras pun silih berganti baik dari Kamar Dagang dan Industri (Kadin), para pengamat dan berbagai lembaga swadaya masyarakat (LSM). Kadin mengkhawatirkan kebijakan ini akan berdampak kepada kenaikan cost of production, sehingga akan berdampak pada penurunan daya saing. Sementara itu para pengamat menilai bahwa pembatasan BBM bersubsidi justru akan berdampak pada inflasi. Sedangkan LSM memprotes rencana ini karena akan membuat kehidupan masyarakat kalangan kecil semakin terhimpit.
Dengan mempertimbangkan berbagai dampak pembatasan subsidi dan tekanan dari berbagai LSM, maupun para pengamat, pemerintah nampaknya cukup “ciut” menghadapinya. Akibatnya implementasi kebijakan pembatasan BBM yang sedianya akan diterapkan mulai April 2010, direvisi menjadi September 2010, kemudian dimundurkan menjadi Oktober 2010, bahkan sampai sekarang belum juga dilaksanakan. Menurut berita yang berkembang rencana tersebut baru akan dilaksanakan mulai 1 April 2011.
Seharusnya pemerintah tidak boleh ragu dengan kebijakan yang telah disiapkan dengan matang sebelumnya. Pembatasan yang hanya diperuntukkan bagi kendaraan pribadi (plat hitam) tidak mungkin berdampak pada inflasi. Faktanya transportasi umum bukan menjadi target pembatasan, begitu pula dengan alat transportasi pabrik-pabrik juga masih diperbolehkan mengkonsumsi BBM bersubsidi. Dengan gambaran ini saja tidak masuk akal apabila pembatasan BBM bersubsidi akan berdampak pada cost of production maupun inflasi.
Pembatasan penggunaan BBM bersubsidi ini tentunya sudah menjadi keharusan, apabila pemerintah berfikir jangka panjang. Pembatasan penggunaan BBM bersubsidi sebenarnya merupakan empati kita pada generasi yang akan datang. Jika kita betul-betul memikirkan kehidupan berbangsa dan bernegara secara berkesinambungan, tidak hanya sekarang saja, maka selayaknya kita pun berfikir untuk kelangsungan generasi mendatang. Ekspresi rasa sayang kita pada generasi mendatang itu adalah memikirkan kehidupan mereka di masa mendatang, termasuk kesediaan Migas (minyak dan gas) untuk menunjang kehidupannya.
Cadangan Migas Indonesia dewasa ini semakin menipis dan apabila kita habiskan sekarang, maka apa yang akan kita sisakan kepada generasi mendatang? Mestinya kita bisa berkaca kepada Amerika Serikat yang sampai sekarang masih menyimpan cadangan Migas mereka secara baik dan belum mengeksplorasinya. Strategi yang mereka pilih adalah selama masih ada stok Migas dunia yang bisa diimpor, mereka lebih baik impor, meskipun dengan harga lebih mahal. Kelak, ketika cadangan Migas dunia sudah berkurang atau bahkan mengalami krisis, mereka baru mulai mengekplorasinya. Pada saat itu nanti, Amerika Serikat mampu mencukupi kebutuhan Migas warganya secara murah, di sisi lain bisa memperoleh keuntungan besar dari ekspor Migas yang harganya dapat mereka mainkan.

Penurunan Emisi
Ketergantungan pada energi fosil sangat membahayakan, karena eksploitasi yang tidak terkendali ternyata membawa dampak yang serius terhadap kerusakan lingkungan. Setidaknya beberapa kerusakan lingkungan yang ditimbulkan antara lain adalah: Pertama, pencemaran udara. Tingginya pemakaian bahan bakar fosil dalam industri dan transportasi menghasilkan bahan-bahan kimia dan butiran-butiran padat serta abu terlepas ke udara menimbulkan polusi udara terutama yang mengandung karbon, sulfur dan nitrogen. Bahan-bahan kimia ini saling berin-teraksi, juga dengan radiasi ultra ungu secara berbahaya. Oksida-oksida nitrogen dengan hidrokarbon di udara menimbulkan smog, senyawa aldehida dan keton yang berdampak pada kesehatan serius. Pengotoran udara oleh partikel-partikel karbon dari industri pemprosesan batubara berdampak pada tanah-tanah hutan. Kehadiran partikel-partikel karbon berpengaruh pada struktur kimia dan material organik tanah dan dapat mencapai jarak 10 hingga 30 km dari sumbernya.
Kedua, pencemaran air. Hujan asam terbentuk oleh berubahnya sulfur dioksida dan oksida nitrogen menjadi asam belerang dan asam nitrat di atmosfir kemudian jatuh ke bumi bersama air hujan. Hal ini mengubah danau menjadi sangat asam yang tidak lagi dihuni populasi ikan dan banyak lagi organisme air lainnya yang tidak bisa bertahan hidup dengan tingginya kadar keasaman air.
Ketiga, emisi karbon. Pembangkitan energi listrik di Indonesia sebagian besar masih sangat bergantung pada pembakaran bahan bakar fosil seperti batubara, minyak bumi dan bahan bakar gas. Dari pembakaran bahan bakar fosil dihasilkan gas rumah kaca CO2 dan N2O. Adanya kenaikan laju emisi gas CO2 di udara dapat menghambat hilangnya panas dari permukaan bumi dan akan meningkatkan efek rumah kaca yang dapat menyebabkan naiknya suhu permukaan bumi (pemanasan global).
Pemanasan global dapat mempengaruhi perubahan iklim yang sangat ekstrim di bumi. Salah satu upaya untuk mengendalikan laju emisi gas CO2 yang ditimbulkan dari pembangkit listrik berbahan bakar fosil adalah dengan melengkapi instalasi pengolahan gas buang pada unit pembangkit. Pada instalasi ini gas CO2 direaksikan dengan bahan mineral tertentu, yang dapat manfaatkan sebagai bahan baku pada industri makanan, farmasi, konstruksi dan industri kosmetik.
Keempat, radiasi. Gas-gas tertentu dalam atmosfer bumi membiarkan radiasi surya menembusnya dan memanasi bumi, tetapi menghambat sinar inframerah terpantul kembali keluar sehingga terjadi proses rumah kaca. Gas-gas seperti CO2, metana, nitro oksida dan uap air, menyekat permukaan bumi agar suhu tetap hangat, naiknya konsentrasi gas-gas tersebut menyebabkan lebih banyak panas tersekat di dalam atmosfir sehingga suhu bumi naik.
Penggunaan bahan bakar fosil dalam jumlah yang sangat besar telah meningkatkan konsentrasi gas CO2 dalam atmosfir. Suhu bumi meningkat rata-rata 0,6°C selama abad yang lalu. Jika tidak diambil tindakan dramatik, diramalkan akan terjadi kenaikan suhu bumi 1,4 – 5,8°C pada abad mendatang. Nampaknya tidak cukup besar. Tetapi konsekuensinya menimbulkan bencana. Ketebalan rata-rata es di kutub utara menyusut 40%, naiknya permukaan air laut akan menenggelamkan negara-negara pulau yang rendah dan banyak kota-kota dataran rendah pantai, memusnahkan banyak spesies satwa dan tumbuhan, pertanian akan terganggu dibanyak wilayah, serta frekuensi angin taufan dan kekeringan akan bertambah sering.

Pengembangan EBT
Melonjaknya harga minyak di pasaran dunia, pembatasan BBM bersubsidi dan dampak pemanfaatannya terhadap emisi karbon merupakan momen yang tepat bagi pemerintah untuk mengembangkan energi baru terbarukan (EBT). Selama ini kendala utama dalam mengembangkan EBT adalah subsidi BBM. Dengan adanya subsidi, maka harga energi yang dihasilkan oleh EBT menjadi tidak kompetitif, sehingga tak banyak investor yang tertarik menanamkan modalnya di sektor ini.
Pemerintah Indonesia bertekad untuk mempercepat pengembangan dan pemanfaatan energi terbarukan. Bahkan pemerintah telah mengeluarkan insentif, baik fiskal maupun non fiskal bagi pengembang energi terbarukan ini. Beberapa bentuk insentif yang sudah dikeluarkan pemerintah antara lain mengenai patokan harga panas bumi yang dikeluarkan oleh Kementerian Energi Sumber Daya dan Mineral (ESDM), penetapan Daerah Kawasan Pertambangan panas bumi (DKP), demikian juga penetapan kerjasama antara investor dan pihak pemakai/user dalam hal ini PLN, bahkan beberapa pemerintah daerah telah mengeluarkan kesepakatan kerjasama dengan berbagai investor untuk pemanfaatan energi panas bumi.
Dalam konteks ini pemerintah telah mengeluarkan berbagai kebijakan dalam mendukung pemanfaatan panas bumi dengan dikeluarkannya beberapa peraturan. Peraturan tersebut antara lain Peraturan Menteri Keuangan nomor 242/PMK.011/2008 tanggal 31 Desember 2008 tentang Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah atas Impor Barang untuk Kegiatan Usaha Eksplorasi Hulu Minyak dan Gas Bumi serta Panas Bumi. Kemudian disusul dengan dikeluarkannya Peraturan Menteri Keuangan nomor 22/ PMK.02/2009 tanggal 16 Pebruari 2009 tentang Mekanisme Pajak Penghasilan Ditanggung Pemerintah dan Penghitungan Penerimaan Negara Bukan Pajak atas Hasil Pengusahaan Sumber Daya Panas bumi untuk Pembangkitan Energi/ Listrik.
Kementerian Keuangan juga telah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor 178/PMK.011/2007 tentang PPN Ditanggung atas Impor Barang untuk Kegiatan Usaha Hulu Migas serta Panas bumi. Diharapkan dengan peraturan ini pihak swasta akan tertarik dalam investasi panas bumi dan sekaligus meningkatkan daya saing dan efisiensi usaha. Pada tahun 2010 Peraturan Menteri Keuangan ini diperbaharui lagi menjadi Peraturan Menteri Keuangan nomor 21/PMK.011/2010 dan Peraturan Menteri Keuangan nomor Peraturan Menteri Keuangan nomor 24/PMK.011/2010.

icon