*Khusus rubrikasi berlangganan
REGULASI | KLINIK MINERBA E-MAGAZINE | FOKUS TAMBANG Sign in

Warning: getimagesize(news/attachements/4thgolfturnamenrevisi.swf) [function.getimagesize]: failed to open stream: No such file or directory in /home/majalaht/public_html/attachments-events.php on line 18

Alternative content

Get Adobe Flash player


Warning: getimagesize(news/attachements/kiss_balilinkrevisi.swf) [function.getimagesize]: failed to open stream: No such file or directory in /home/majalaht/public_html/attachments-events.php on line 18

Alternative content

Get Adobe Flash player

Alternative content

Get Adobe Flash player

TAMBANG, 18 Juli 2012 | 14.03
IRESS Desak Blok Migas Habis Kontrak Langsung Dikuasai Pertamina

Heriyono
heriyono@tambang.co.id

Jakarta-TAMBANG. Indonesian Resources Studies (IRESS) mendesak pemerintah segera menerbitkan regulasi khusus yang menunjuk PT Pertamina (Persero) untuk bisa langsung mengelola seluruh blok migas di Indonesia yang sudah habis masa kontraknya.

Direktur Eksekutif IRESS Marwan Batubara mengatakan, saat ini regulasi yang telah ada, seperti
PP No.35 Tahun 2004 belum mendukung terwujudnya penguasaan blok-blok migas secara otomatis oleh Pertamina.

“Aturan yang ada saat ini multitafsir tentang kelanjutan pengelolaan blok-blok migas yang habis masa kontraknya. PP No.35 Tahun 2004 tidak secara spesifik disebutkan, saat habis kontrak lalu mau diapakan? Kontraktor lama disebutkan bisa mengajukan 10 tahun sebelum kontrak berakhir, tapi tidak disebutkan berapa lama keputusan diambil,” kata dia, di Jakarta.

Menurut Marwan, untuk memberi kepastian hukum yang memihak kepentingan nasional dan penguasaan oleh BUMN, maka ketentuan pasal 28 PP 35/2004 perlu direvisi. Perbaikan dapat dilakukan dengan menerbitkan peraturan khusus berupa PP atau peraturan menteri baru.

Dalam pasal 28 ayat 5 pada PP No.35 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi disebutkan bahwa permohonan perpanjangan Kontrak Kerja Sama dapat disampaikan paling cepat 10 tahun dan paling lambat dua tahun sebelum kontrak berakhir.

Selanjutnya pada ayat 9 disebutkan Pertamina bisa mengajukan permohonan kepada Menteri ESDM untuk wilayah kerja yang habis jangka waktu kontraknya. Lalu pada ayat 10 disebutkan Menteri bisa menyetujui permohonan dengan mempertimbangkan program kerja, kemampuan teknis dan keuangan Pertamina sepanjang saham Pertamina 100% dimiliki oleh negara dan hal-hal lain yang berkaitan dengan kontrak yang bersangkutan.

Namun seperti diketahui, kenyataannya tidak demikian. Contohnya saja perpanjangan Blok West Madura Offshore (WMO) yang baru diserahkan ke Pertamina sehari sebelum kontraknya berakhir. Contoh lain, Blok Mahakam yang belum juga diputuskan pengelolaannya. Padahal, kontrak blok tersebut akan habis pada 2017 dan Pertamina dari sekarang sudah menyatakan keinginannya menjadi operator di blok itu.

icon