*Khusus rubrikasi berlangganan
REGULASI | KLINIK MINERBA E-MAGAZINE | FOKUS TAMBANG Sign in

Warning: getimagesize(news/attachements/4thgolfturnamenrevisi.swf) [function.getimagesize]: failed to open stream: No such file or directory in /home/majalaht/public_html/attachments-events.php on line 18

Alternative content

Get Adobe Flash player


Warning: getimagesize(news/attachements/kiss_balilinkrevisi.swf) [function.getimagesize]: failed to open stream: No such file or directory in /home/majalaht/public_html/attachments-events.php on line 18

Alternative content

Get Adobe Flash player

Alternative content

Get Adobe Flash player

TAMBANG, 08 September 2012 | 20.08
PT FREEPORT : GUGATAN IHCS DINILAI TIDAK BERALASAN

Ramdani Sirait

Jakarta-Tambang-Gugatan Indonesia Human Rights Commitee for Social Justice (IHCS) terhadap PT Freeport Indonesia yang dilayangkan sejak 14 Juni 2011 dinilai tidak beralasan.

Demikian Ungkap Juru bicara PT Freeport Indonesia Ramdani Sirait kepada wartawan (6/9), pasalnya "Kami telah memenuhi semua kewajiban pajak, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yg berlaku" kata Ramdani.

Ramdani juga menjelaskan bahwa PT Feeport Indonesia telah membayar 35 % pajak badan perusahaan atau corporate tax yang menjadi kewajiban perusahaan tersebut, dan menurutnya angka tersebut masih lebih besar dari jumlah yang dipersyaratkan saat ini yaitu 25 persen. " Itu sesuai ketentuan yang berlaku di kontrak karya" tandasnya.

Seperti diketahui IHCS dalam gugatannya menilai bahwa tarif royalty yang dibayarkan PT Freeport Indonesia bertentangan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45/ 2003 tentang Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di Kementrian ESDM.

Tarif royalty tersebut merupakan kesepakatan yang terdapat dalam Kontrak Karya antara PT Freeport Indonesia dengan Pemerintah RI yang dibuat sejak 1991.

Menurut IHCS, pemberlakuan kontrak tersebut secara terus-menerus tanpa adanya penyesuaian dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dapat dikategorikan sebagai Perbuatan Melawan Hukum dan secara ekonomi merugikan Indonesia sebagai Negara berdaulat.

Menurut hitungan IHCS, total kerugian negara akibat Perbuatan Melawan Hukum yakni pembayaran royalti dari Freeport yang lebih rendah dari ketentuan beleid PNBP itu sebanyak US$256,2 juta. Atas dasar itu, IHCS dalam gugatannya menuntut biaya ganti rugi sebanyak 70 triliun, selain menuntut penghentian kegiatan penambangan yang dilakukan oleh PT Freeport Indonesia.

icon