Menanti Asa dari Manggala
Problem sektor energi dan kehutanan belum sepenuhnya selesai. Menhut menjanjikan terbitnya PP sebagai jembatan solusi. Belum sepenuhnya mampu meyakinkan dunia usaha.
Segerombolan kera asyik mengunyah di atas lonjoran pipa baja, tak acuh dengan deru roda empat yang melintas. Teriakan gagak yang bersahutan, ditambah gemerisik angin menebar aroma daun jati, menghilangkan segala penat setelah 90 menit menyeberangi Laut Bali. ”Tolong selalu gunakan sepatu safety, di sini masih banyak ular berbisa,” ujar Gantono Harnoto, Operation Superintendent ”Sepanjang Facilities” PT Kangean Energy Indonesia (KEI).
Tarung Ulang di Arena Berbeda
Siang itu, Selasa, 9 Juni 2009, ditemani seorang pengusaha nasional asal Sumbawa, Kabag Humas dan Protokol Biro Umum Setda Nusa Tenggara Barat (NTB), Andy Hadianto, mendatangi kantor Kementerian Sekretaris Negara (Setneg), Jl Veteran 17-18, Jakarta Pusat. Niatnya menemui M. Hatta Rajasa guna menyampaikan surat dari Gubernur NTB, Bupati Sumbawa Barat, dan Bupati Sumbawa, kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
Berebut Saham Batu Hijau
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati melenggang santai keluar dari lift kantor Menko Perekonomian, Jl Lapangan Banteng Timur 2 – 4 Jakarta, Kamis siang, 13 Agustus 2009. Diiringi seorang ajudan dan pengawal, dia langsung menuju pintu keluar. Tak sepatah kata terucap dari bibirnya yang tertutup rapat. ”Ya keputusannya saham divestasi itu dibeli Pemerintah bersama-sama dengan pemda,” ujarnya singkat di pintu mobil.
SRI-KEHATI Hijaukan Bursa
Senin, 8 Juni 2009, dihadiri Menteri Lingkungan Hidup, Rahmat Witoelar dan tokoh lingkungan Emil Salim, indeks SRI-KEHATI diluncurkan di lantai Bursa Efek Indonesia. Indeks berbasis Sustainable dan Responsible Investment (SRI) ini dikembangkan Yayasan Keanekaragaman Hayati (KEHATI) dan mendapat dukungan otoritas Bursa Efek Indonesia (IDX). Peluncuran ini bertepatan dengan hari Lingkungan sedunia yang jatuh pada tanggal 5 Juni.
Kemana KP Bernaung?
Bak disambar geledek, ribuan pengusaha pertambangan pemegang izin Kuasa Pertambangan (KP) terkejut bukan kepalang. Bisnis yang mereka bangun selama ini terancam bubar. Pasalnya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba), sama sekali tidak mengatur tentang status Kuasa Pertambangan (KP) yang sudah existing.





.jpg)