ARTIKEL

TAMBANG, 22 November 2011 | 22.21

Peningkatan Nilai Tambah Di Sektor Pertambangan Dan Peran Batubara

Peningkatan Nilai Tambah di Sektor Pertambangan dan Peran Batubara Sebagai Komponen Strategis Ketahanan Energi Nasiona

Ir. Herman Afif Kusumo
Masyarakat Pertambangan Indonesia

Sehubungan dengan adanya rencana Pemerintah didalam menerbitkan peraturan menteri ESDM tentang peningkatan nilai tambah di sektor pertambangan serta untuk membantu memberikan penyelarasan pemahaman secara bersama, maka kami ingin menyampaikan beberapa hal yang terkait dengan rencana tersebut diatas sebagai berikut:
Peningkatan nilai tambah batubara memiliki makna yang berbeda dengan peningkatan nilai tambah mineral. Peningkatan nilai tambah batubara dilakukan dengan cara peningkatan nilai kalori batubara (coal upgradding) dan pengubahan batubara dengan cara pencairan batubara (coal liquefaction) dan gasifikasi batubara (coal gasification). Kegiatan pengolahan yang dilakukan tersebut tentunya tidak mengubah fungsi batubara sebagai sumber energi. Peningkatan nilai tambah batubara ini lebih ditujuan untuk meningkatkan kualitas batubara, kemudahan transportasi dan kemudahan pemanfaatannya.
Di sisi yang lain, peningkatan nilai tambah mineral dilakukan melalui kegiatan pengolahan, peleburan dan pemurnian mineral, dari bahan baku yang berbentuk bijih (ore) menjadi suatu produk akhir yang berbentuk logam (metal). Kegiatan ini bertujuan untuk menghasilkan suatu produk atau komoditi selanjutnya sehingga nilai ekonomi dan daya gunanya meningkat lebih tinggi dari sebelumnya, serta aktivitas yang ditimbulkan akan memberikan dampak positif terhadap perokonomian dan sosial baik bagi pusat maupun daerah. Peningkatan nilai tambah mineral dilakukan untuk mendukung ketersediaan bahan baku industri selanjutnya.
Dalam kaitannya untuk menjamin ketersediaan pasokan batubara (security of supply) didalam negeri dengan cara melakukan pembatasan ekspor batubara hingga mencapai nilai kalori tertentu dengan dalih peningkatan nilai tambah, maka kami berpendapat bahwa hal yang demikian tersebut perlu dipertimbangkan untuk ditinjau ulang secara lebih seksama. Permasalahan security of supply batubara bukanlah merupakan permasalahan seberapa besar nilai kalori yang boleh diekspor, karena memang bukan itu persoalannya. Hal yang lebih utama yaitu seberapa besar pasar domestik mampu menyerap produksi batubara yang ditetapkan tidak boleh di ekspor.
Kami memandang bahwa usulan atau rencana semula terkait penetapan pembatasan ekspor hingga nilai kalori 5100 kcal/kg adb sudah cukup baik dan sesuai dengan situasi dan kondisi yang ada. Hal ini mengingat batubara jenis tersebut memang merupakan batubara yang dibutuhkan oleh pembangkit listrik didalam negeri.
Keputusan untuk melakukan ekspor batubara seyogyanya dilakukan jika memberikan keuntungan dan manfaat yang optimal bagi negara, setelah mempertimbangkan terpenuhinya kebutuhan domestik, dengan kondisi bahwa harga batubara domestik lebih rendah dari harga ekspor tanpa merugikan pihak produsen batubara dan pembeli batubara. Sehingga dengan demikian, bukan tidak mungkin adanya pengenaan pola baru berupa pajak ekspor atau pungutan ekspor dalam tata niaga ekspor batubara yang keluar dari kawasan RI.
Terkait dengan rencana kebijakan pembatasan ekspor batubara hingga kalori 5700 kcal/kg adb yang akan mulai diterapkan pada tahun 2014, maka kami ingin menyampaikan hasil studi yang dilakukan oleh sebuah lembaga kajian independen sebagai berikut:
Dari aspek teknologi, hingga saat ini belum ada teknologi upgradding batubara yang telah terbukti (proven) secara teknis maupun komersial untuk meningkatkan kualitas batubara. Proses coal upgradding yang telah dilakukan baru sebatas pilot project dan belum sampai kepada industrial commercial plant. Kemudian, dengan adanya pembatasan ekspor batubara hingga kalori 5700 kcal/kg adb tersebut, dampaknya diestimasi akan terdapat lebih dari 40% produksi batubara nasional akan dilarang untuk diekspor dan diperkiraan produksi batubara yang tidak dapat terserap didalam negeri akan mencapai lebih dari 120 juta ton. Hal ini berpotensi kepada berkurangnya penerimaan negara di sektor pertambangan lebih dari 30%, berkurangnya jumlah tenaga kerja hingga 52%, serta berkurangnya dana pemberdayaan masyarakat (community development) hingga 59%. Dampak tersebut belum termasuk berkurangnya dampak tidak langsung (multiplier effect) dari kegiatan pertambangan.
Kemudian jika ditelaah lebih lanjut dari aspek regulasinya, klausul didalam UU Minerba No. 4 Tahun 2009 tidak menyebutkan bahwa dalam 5 tahun ekspor batubara harus dibatasi dengan dasar kewajiban peningkatan nilai tambah. Pasal 170 secara spesifik hanya mewajibkan pemegang Kontrak Karya (KK) untuk melakukan pemurnian produk pertambangannya paling lambat 5 tahun setelah UU tersebut diterbitkan. Ketentuan Pasal 170 ini dapat dikatakan untuk mendukung dan melengkapi ketentuan di Pasal 103 dan bagian penjelasannya bahwa pemegang IUP wajib untuk melakukan pengolahan dan pemurnian di dalam negeri dan dimaksudkan untuk meningkatkan nilai dari produk, tersedianya bahan baku industri, penyerapan tenaga kerja dan peningkatan penerimaan negara.
Sebagaimana telah kita ketahui barsama bahwa batubara merupakan sumber energi primer yang menjadi tumpuan dalam memenuhi kebutuhan energi. Sebagai sumber energi primer, batubara merupakan komponen strategis dalam memberikan kontribusi bagi ketahanan energi nasional, dan hendaknya mendapat perhatian yang serius dalam pelaksanaan dan penanganannya. Namun realitasnya, Indonesia merupakan negara pengekspor batubara terbesar dunia. Ironis memang, disaat kebutuhan energi yang cenderung meningkat, Indonesia menjual potensi energi yang ada, untuk dikonsumsi negara lain. De-ngan kondisi saat ini dimana eksploitasi batubara semakin tidak terkendali yang didukung dengan menariknya harga batubara di pasar internasional, maka perusahaan menjadi economic oriented dan mendorong dibaikannya good mining practice yang seharusnya dijalankan. Tanpa perencanaan strategi yang komprehensif dan kaidah good mining practice, ekploitasi yang dilakukan secara masif dengan hanya berorientasi keuntungan semata, pada gilirannya akan berdampak negatif pada aspek lingkungan dan sosial.
Menurut pendapat kami, pengembalian peran batubara sebagai bahan galian strategis sangat diperlukan sebagai upaya menjaga ketersediaan pasokan energi nasional (security of supply). Diantaranya dengan melakukan penataan ulang dalam hal regulasi baik dari tingkat Undang-undang sampai aturan teknisnya. Pemerintah harus lebih serius untuk menetapkan secara pasti bahwa batubara merupakan kekayaan sumber daya alam strategis tak terbarukan (unrenewable resources) yang harus dikuasai negara dan mempunyai peranan penting dalam perekonomian nasional, yang selanjutnya digerakkan sebagai penggerak ekonomi (economic booster) dalam mengangkat pertumbuhan ekonomi nasional. Batubara sebagai bahan galian tak terbarukan harus dikelola dengan baik dengan menerapkan prinsip-prinsip konservasi, good mining practice, dan memperhatikan aspek lingkungan sehingga pada akhirnya akan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kesejahteraan rakyat Indonesia.